Makna dan peristiwa hari ini membahas mengenai hukum hutang piutang, serta pandangan hutang piutang dalam islam dengan narasumber
1. ust Bachtiar natsir
2. Prita Hapsari (perencana keuangan)
2. Prita Hapsari (perencana keuangan)
Hukum hutang Menurut Islam
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤًّﻰ ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ ﻭَﻟْﻴَﻜْﺘُﺐْ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻛَﺎﺗِﺐٌ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﻻ ﻳَﺄْﺏَ ﻛَﺎﺗِﺐٌ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﺘُﺐَ ﻛَﻤَﺎ ﻋَﻠَّﻤَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﻠْﻴَﻜْﺘُﺐْ ﻭَﻟْﻴُﻤْﻠِﻞِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻖُّ ﻭَﻟْﻴَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺭَﺑَّﻪُ ﻭَﻻ ﻳَﺒْﺨَﺲْ ﻣِﻨْﻪُ ﺷَﻴْﺌًﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻖُّ ﺳَﻔِﻴﻬًﺎ ﺃَﻭْ ﺿَﻌِﻴﻔًﺎ ﺃَﻭْ ﻻ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻴﻊُ ﺃَﻥْ ﻳُﻤِﻞَّ ﻫُﻮَ ﻓَﻠْﻴُﻤْﻠِﻞْ ﻭَﻟِﻴُّﻪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﺳْﺘَﺸْﻬِﺪُﻭﺍ ﺷَﻬِﻴﺪَﻳْﻦِ ﻣِﻦْ ﺭِﺟَﺎﻟِﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻮﻧَﺎ ﺭَﺟُﻠَﻴْﻦِ ﻓَﺮَﺟُﻞٌ ﻭَﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﺎﻥِ ﻣِﻤَّﻦْ ﺗَﺮْﺿَﻮْﻥَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪَﺍﺀِ ﺃَﻥْ ﺗَﻀِﻞَّ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻤَﺎ ﻓَﺘُﺬَﻛِّﺮَ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻤَﺎ ﺍﻷﺧْﺮَﻯ ﻭَﻻ ﻳَﺄْﺏَ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪَﺍﺀُ ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺎ ﺩُﻋُﻮﺍ ﻭَﻻ ﺗَﺴْﺄَﻣُﻮﺍ ﺃَﻥْ ﺗَﻜْﺘُﺒُﻮﻩُ ﺻَﻐِﻴﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﻛَﺒِﻴﺮًﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻠِﻪِ ﺫَﻟِﻜُﻢْ ﺃَﻗْﺴَﻂُ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺃَﻗْﻮَﻡُ ﻟِﻠﺸَّﻬَﺎﺩَﺓِ ﻭَﺃَﺩْﻧَﻰ ﺃَﻻ ﺗَﺮْﺗَﺎﺑُﻮﺍ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺗِﺠَﺎﺭَﺓً ﺣَﺎﺿِﺮَﺓً ﺗُﺪِﻳﺮُﻭﻧَﻬَﺎ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺟُﻨَﺎﺡٌ ﺃَﻻ ﺗَﻜْﺘُﺒُﻮﻫَﺎ ﻭَﺃَﺷْﻬِﺪُﻭﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺒَﺎﻳَﻌْﺘُﻢْ ﻭَﻻ ﻳُﻀَﺎﺭَّ ﻛَﺎﺗِﺐٌ ﻭَﻻ ﺷَﻬِﻴﺪٌ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﻔْﻌَﻠُﻮﺍ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻓُﺴُﻮﻕٌ ﺑِﻜُﻢْ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﻳُﻌَﻠِّﻤُﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑِﻜُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻋَﻠِﻴﻢ
artinya
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
( Qs Al baqoroh 282 )
Hutang itu hukumnya mubah/boleh
Syarat utang piutang dalam Islam
1. Harta yang dihutang jelas halal
2. Pemberi hutang tidak mengungkit kebaikan dan tidak ada riba
3. Yang meminjam hutang, menggunakan uangnya secara benar dan mengharap ridho Allah
2. Pemberi hutang tidak mengungkit kebaikan dan tidak ada riba
3. Yang meminjam hutang, menggunakan uangnya secara benar dan mengharap ridho Allah
hutang itu boleh tetapi menghindari lebih baik. jangan mudah tergiur dengan kemewahan sesaat.
kebanyakan manusia sekarang berhutang hanya untuk memenuhi gaya hidup
Menurut Prita Hapsari, kita boleh saja berhutang tetapi ada syaratnya.
Diantaranya adalah
- Untuk memenuhi kebutuhan primer. misalnya rumah tinggal, hal itu justru disarankan dalam sistem perencanaan keuangan.
- jangan berhutang hanya untuk membayar tiket liburan, membeli panci atau hal-hal lain yang sifatnya sekunder
- jika mau berhutang harus jelas betul manfaanya apa?
- Sebaiknya berhutang untuk hal-hal yang benar-benar mendatangkann manfaat
- Biasakan mencatat hutang supaya tidak lupa
- kemampuan membayar atau mencicil, maksimal 1/3 dari penghasilan kita tiap bulan, jika terpaksa lebih maka, ada beberapa barang yang untuk sementara tidak bisa kita miliki.
- Bahaya jika, hanya menghitung dan mengingat hutang yang nominalnya besar seperti cicilan rumah dan melupakan hutang yang kecil seperti kartu kredit yang nantinya akan menjadi bom waktu buat diri sendiri.
Tips berhutang ala Prita Hapsari
Sebaiknya meminjam utang pada lembaga keuangan karena
- Lebih disiplin untuk membayar
- Sama-sama suka / ridho
- Orang akan lebih bijaksana (berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan)
Pahami kebutuhan vs keingingan
Dengan adanya keinginan manusia seharusnya punya semangat untuk lebih bekerja keras dan berusaha untuk memenuhi keinginan tidak dengan cara berhutang.
Jika kita memiliki penghasilan sebaiknya dibagi dalam beberapa prioritas yaitu :
- zakat, infak sedekah
- Membayar hutang
- menabung supaya tidak hutang
- Dana rutin harian (untuk makan/kebutuhan bulanan)
- Dana darurat berfungsi agar kita bisa menghindari hutang
Hutang piutang sangat erat kaitannya dengan gaya hidup seseorang
Prita Hapsari (perencana keuangan)
Tips dari ust Bachtiar natsir
- Tentukan kebutuhan mendesak
- Jangan gunakan kartu kredit
- kalau ada beli, kalau gak bisa diem
- Bayar tepat waktu.
Adab bagi pelaku hutang
- Jangan berhutang kecuali untuk kebutuhan primer konsumtif dan yakin akan bisa membayar
- Niatkan membayar hutang dan bersungguh2 berusaha untuk membayar
- Berdoa sama Allah agar bisa membayar hutang
- Kalau sudah tidak mampu membayar mintalah maaf kepada sipemberi hutang
Yang sangat miris adalah berhutang tetapi gaya hidupnya lebih dari yang meminjamkan hutang, dan tidak ada niatan untuk mengembalikan. Sesungguhnya tangan diatas lebih baik dari tangan dibawah.
Adab Bagi si pemberi hutang
Jika kita mampu memaafkan orang yang tidak membayar hutang , sesungguhnya piutang sudah digantikan Allah dan akan dibayar pahala sama Allah).
Ada 3 macam hutang selain hutang uang atau materi
Hutang budi
Dikenakan kepada orang yang pernah menerima kabaikan orang lain (bisa dibalas kabaikan pula)
Dikenakan kepada orang yang pernah menerima kabaikan orang lain (bisa dibalas kabaikan pula)
Hutang nyawa
dikenakan kepada orang yang hidup karena berkat pertolongan orang lain (tidak mutlak harus dibayaar karena, hidup, mati dan nyawa adalah mutlak urusan Allah)
dikenakan kepada orang yang hidup karena berkat pertolongan orang lain (tidak mutlak harus dibayaar karena, hidup, mati dan nyawa adalah mutlak urusan Allah)
Hutang janji
Hukumnya sama dengan hutang uang yang harus ditepati dan harus dibayarkan, dan akan dipertanggungjawabkan diakhirat nanti.
"Barang siapa berhutang dengan niat membayar, maka Allah akan membayarkannya"
Kewajiban ahli waris
cepat dibagi waris jangan menunggu meninggal. (setelah kepergian jenazah, bayarkan zakat hartanya lalu jika memiliki hutang bayarlah hutangnya)
2. Jika tidak punya harta
Maka piutang almarhum bukan kewajiban ahli waris sepenuhnya) jika mampu membayar ya bayarkan, jika tidak itu adalah tanggungan sipelaku hutang sepenuhnya dan akan dipertanggug jawabkan sendiri diakhirat kelak, bukan dosa ahli waris.
Etika membayar hutang
Rosululloh selalu melebihkan membayar hutang kepada si pemberi hutang, yang tidak ada perjanjianuntuk melebihkan pembayaran sebelumnya (sifatnya hanya hadiah dan rasa terimakasih)
sumber
makna dan peristiwa @tv one
www.surat-yasin.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar