Rabu, 09 Maret 2016

Cerai Boleh Tetapi Dibenci Allah

Bersama ust Batchiar Nasir

Angka perceraian di indonesia dari tahun ketahun semakin meningkat. Angka perceraian paling tinggi menurut badan sensus nasional pada tahun 2013 dan 2014.
Pada tahun 2014 sebanyak 382.231 jiwa. Sebagian besar istri yang menggugat, berbagai macam alasan diantaranya adalah ketidaksiapan menikah, Suami tidak bertanggung jawab, perselingkuhan dan masalah Ekonomi.

Dalam Islam ketika kita mencari jodoh maka yang kita lihat adalah kecantikan, kekayaan, keturunan dan agama. Dan jika kita ingin menjadi manusia yang beruntung maka pilihlah yang paling baik agamannya.

Jika kita menginginkan pasangan yang baik atau bersih maka hati kita harus bersih, jasadnya bersih, tempat pertemuan yang bersih artinya bersih dari maksiat kepada Allah dan tentunya dengan cara yang bersih.

Dan sebelum menikah samakan dulu visi bersama pasangan yaitu menuju syurganya Allah.

Ketika terjadi perceraian maka yang disalahkan pertama kali harusnya adalah seorang laki-laki, karena laki-laki memiliki tanggung jawab yang besar, mengambil alih hak dan tanggung jawab dari orang tua atau ayah sang istri.

Laki-laki adalah leader/pemimpin bagi wanita. Bagaimana rumah tangga itu, tergantung bagaimana suaminya bersikap sebagai leader. Apakah dia bisa mendidik istrinya dengan baik atau tidak. Namun tidak bisa dipungkiri ada suami yang sholeh tetapi istrinya susah diatur seperti kisah nabi Hud dan nabi Luth yang memiliki istri yang jahat, atau sebaliknya Firaun yang memiliki istri Asiyah yang mendapat surga tertinggi disisi Allah karena ketaatannya.

Cara Mencegah Perceraian
Merencanakan pernikahan dengan baik.
Siapkan mental, fisik baik laki-laki dan perempuan/pasangan.

Ketika Terjadi Talaq
Maka harus ada proses mediasi yang serius bukan sekedar basa-basi, mintalah bantuan dari orang yang dianggap bijak, baik dari pihak laki-laki, maupun dari pihak perempuan, yang bisa melihat dari sisi yang benar, usahakan bukan dari pihak orang tua/mertua karena mereka akan cenderung memihak.
Sebaiknya Pengacara itu masuk setelah benar tidak ada mediasi atau kata rujuk, bukan saat awal terjadi pertikaian rumah tangga.

Di dalam Islam boleh bercerai atau talaq jika ketika rumah tangga diteruskan maka sudah tidak bisa menegakan hukum Allah secara bersama, atau memilih rujuk ketika merasa bisa menegakkan hukum Allah dalam rumah tangga.

Ketika suami mengatakan talaq harus bisa dilihat apa dia sadar mengatakan talaq atau sedang emosi. Jika marah tekontrol maka jatuhlah talaq tetapi jika sedang emosi sehinnga dia seperti hilang akal dan tidak sadar maka talaq yang diucapkan tidak terjadi.

Bagaimana Dengan Pengasuhan Anak?
Ketika orang tuanya bercerai maka jika anak masih kecil otomatis mengikuti Ibunya sampai dia dewasa dan bisa memilih mau ikut dengan siapa. Tetapi jika ayahnya murtad maka Ibu harus sekuat tenaga mempertahankan hak asuh anak sampai dewasa.

Penutup dari ust Bachtiar

"Hai orang-orang yang beriman peliharalah kamu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakunya manusia dan batu"

Untuk yang sudah berumah tangga. Bangun visi bersama pasangan yaitu berjuang untuk bisa masuk syurga sekeluarga.

#Odopfor99days
#Day40

Tidak ada komentar:

Posting Komentar